KA EKONOMI LOKAL DITERTIBKAN

Jakarta, 19 Agustus 2013
Guna memberikan peningkatan pelayanan, kenyamanan dan keamanan terhadap pengguna jasa kereta api, khususnya kepada penumpang KA ekonomi lokal ke lintas Barat dan Timur, PT Kereta Api Indonesia (Persero) – Daerah Operasi 1 Jakarta akan melakukan penertiban di dalam kereta api ekonomi lokal. Penertiban yang dilakukan berupa penertiban penumpang tanpa tiket (free rider), penumpang di atap KA, pedagang asongan, pengamen, pengemis dan tindak kriminal di dalam KA ekonomi lokal. Demikian dikatakan Kahumas PT Kereta Api Indonesia (Persero)- Daerah operasi 1 Jakarta, Sukendar Mulya.

Sukendar menambahkan, masih adanya pedagang asongan di dalam KA ekonomi lokal merupakan salah satu permasalahan yang masih dikeluhkan pengguna jasa KA. Sehingga, untuk menghilangkan kegiatan tersebut maka dilakukan upaya penertiban. Tujuan dari penertiban tersebut semata-mata untuk peningkatan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa KA.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan kepada pengguna jasa kereta api, khususnya KA ekonomi lokal. Sehingga masyarakat atau penumpang tidak terganggu lagi dengan adanya pedagang di dalam rangkaian kereta api.”ujar Sukendar.

Selain menertibkan penertiban penumpang tanpa tiket (free rider), penumpang di atap KA, pedagang asongan, pengamen, pengemis dan tindak kriminal di dalam KA ekonomi, PT KAI juga menertibkan pintu kereta ekonomi lokal yang masih terbuka saat kereta api dalam keadaan berjalan. Kondisi yang diharuskan  pintu kereta dalam keadaan tertutup.

Sebelumnya, PT KAI – Daop 1 Jakarta sudah menerapkan aturan pada semua pintu KRL Commuter line harus tertutup saat dalam perjalanan. Sehingga, keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa kereta api dapat terwujud.

“Kereta api tidak akan kami jalankan jika ada pintu kereta yang masih terbuka. Sehingga, kami membutuhkan dukungan dari semua penumpang untuk tidak menganjal pintu saat kereta api berjalan.” Tambah Sukendar.

Hal lain yang dilakukan untuk kenyamanan pengguna jasa KA, mulai tanggal 19 Agustus 2013 akan diterapkan  pembatasan penumpang sesuai aturan, yakni dengan batasan 150% tiap kereta. Sehingga, jika penumpang KA ekonomi lokal sudah mencapai 150% dari kapasitas yang ada maka tiket tidak bisa dijual lagi. Hal tersebut dilakukan agar di dalam kereta tidak terlalu padat  dan faktor keselamatan lebih terjamin.

Tinggalkan komentar