Diskusi Sistem Penjualan Tiket KA & Percaloan

Diskusi Sistem Penjualan Tiket KA & Percaloan

Puasa dan Lebaran akan tiba. Mudik menjadi tradisi tahunan masyarakat Indonesia turun temurun. PT KAI (Persero) pun panen. Tiket KA pun bakal laris manis diburu para calon penumpang yang akan mudik. Tak ayal terkadang untuk mendapatkan selembar tiket, mereka pun rela mengantri berjam-jam bahkan menginap di depan loket penjulan tiket di Stasiun. Tapi begitu loket dibuka, dalam hitungan menit tiket sudah ludes terjual. Ketika membeli di calo, harganya telah dinaikkan dua kali lipat.

Mudik tahun 2010, pemandangan mengantri tiket akankah seperti itu lagi?  Padahal PT KAI (Persero) telah membuka penjualan tiket online di Stasiun maupun agen-agen resmi termasuk Kantor Pos. Dan tiket juga sudah bisa dipesan 30 hari sebelum hari keberangkatan. Data dari PT KAI, penjualan tiket online sudah bisa dilayani di 108 stasiun, Call Center 121, Jasnita, 113 agen resmi, seluruh Kantor Pos yang sudah online.

“Adanya kemudahan membeli tiket saat ini ada indikasi dimanfaatkan calo dengan memborongnya. Apalagi masyarakat kita masih suka memaksakan diri mudik menjelang hari H. Membeli tiket tidak jauh-jauh hari tapi mepet. Inilah yang bisa memunculkan percaloan. Tapi kami dari PPNS Perkeretaapian akan merazia para calo dan menjerat mereka sesuai amanah UU Perkeretaapian No.23 Tahun 2007 pasal 208,” kata Abadi sastrodiyoto, Kasubdit Advokasi & PPNS Ditjen Perkeretaapian dalam Forum Diskusi Sistem Penjualan Tiket KA dan Percaloan yang diadakan Kementerian Perhubungan dan MASKA (Masyarakat Pecinta Kereta Api) di Redtop Hotel Jakarta,(7/7).

Untuk memback-up tugas PPNS Perkeretaapian, Kepolisian RI pun akan siap membantu dalam penegakan hukum sesuai Undang-undang. “Kami siap untuk membantu dalam penegakan hukum. Yang berwenang dalam penegakan hukum terhadap percaloan, sesuai UU yaitu Penyidik Polri dan PPNS Perkeretaapian,” papar pembicara dari Bidang Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Diskusi tambah hangat dengan paparan dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Menurut YLKI, percaloan muncul karena buruknya sistem penjualan tiket KA. “Dalam sistem penjualan tiket, ada 3 hal yang harus dibenahi yaitu sistemnya dirombak, siapkan infrastruktur dan kesiapan SDM. Tinggal ada ngga kemauan dari PT KAI?” papar Daryatno.

Sedangkan dari PT KAI, Direktur Komersial Wimbo S Hardjito menyampaikan bahwa sekarang PT KAI telah membuka akses untuk kemudahan mendapatkan tiket karena sistem penjualan tiket dilayani baik manual maupun secara online baik di stasiun, agen resmi dan Kantor Pos maupun Call Center 121. Tiket KA Komersial dijual dengan sistem pemesanan H-30 sampai hari H sepanjang masih tersedia. Sedangkan Tiket KA Non Komersial dijual pada hari H dengan sistem bebas tempat duduk dengan batas toleransi angkut yang ditentukan.

“Untuk antisipasi percaloan, kami juga memperketat atau sterilisasi stasiun agar bebas calo, pemberlakuan satu antrian untuk maksimal 4 tempat duduk dan dilakukan pencetakan pada satu tiket, pembinaan ke seluh agen resmi dan juga pengawasan internal,” jelas Wimbo.

Selain itu, PT KAI juga meminta Pemerintah menambah sarana dan prasarana untuk meningkatkan kapasitas angkut dan kapasitas lintas. Sebab, saat Lebaran PT KAI seolah dipaksa harus mengangkut penumpang sebanyak-banyaknya, sementara kondisi sarana dan prasarana terbatas.

AMS

Sumber : http://www.majalahka .com

Tinggalkan komentar